Berita Terkini Indonesia

Dengan Modus menggunakan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat Palsu, RID(Terlapor) berhasil Tipu Siwa(korban) hingga Ratusan Juta

Medan -metro24news.com.||Dengan Modus menggunakan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat Palsu, RID(Terlapor) berhasil Tipu  Siwa(korban) hingga Ratusan Juta Rupiah ke kantongnya.

 

hingga dilaporkan Siwa(47) korban sekaligus Pelapor ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/243/I/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Sangat luar biasa aksi yang dilakukan oleh RID(Terlapor) ini pasalnya, RID bisa memalsukan Surat dari Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat prihal Klarifikasi dan Konfirmasi yang di tujukan kepada RID dan PT.Indonesia  Vicnes Sukses yaitu :

1. Surat Konfirmasi Pengambilan Uang yang di bawa dari luar negeri, yang ditujukan kepada RID(Terlapor) tertanggal 23 Agustus 2023.

2. Surat Klarifikasi Dana Transferan tertanggal,11 September 2023 yang ditujukan kepada PT.Indonesia Vicnes Sukses.

3. Surat Konfirmasi Pengambilan Uang dan Klarifikasi Dana Transferan, yang ditujukan Kepada RID tertanggal,14 September 2023.

4. Surat Klarifikasi Transferan ke Maywell Avenue SDN BHD, yang ditujukan kepada PT.Indonesia Vicnes Sukses yang tertera RID sebagai Komisaris dan M.Vicky Advani sebagai Direktur tertanggal,25 September 2023.

 

Bukti-bukti dan janji manis akan segera mengembalikan uangnya secepat mungkin inilah yang membuat Siwa percaya dan mau menyerahkan uang melalui Transfer M-Banking ke beberapa nama pemilik Rekening atas permintaan RID(Terlapor) diantaranya, Rekening BCA an.M.Vicky Advani, Rekening BCA an.Kanna Thasen, Rekening BCA an.Sri Witiya dan Rekening BRI an.Mala.

 

Menunggu sekian lama tak ada pengembalian uangnya, Siwa(Korban) merasa Curiga akan Keabsahan Surat tersebut, Siwa(Korban) mengecek di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat Jl.Asrama Medan dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa semua surat yang ditunjukan RID(Terlapor) kepada Siwa(Korban) adalah PALSU sesuai dengan keterangan pihak Kantor Pajak yang dimaksud.

 

Atas kerugiannya ini, akhirnya Siwa Kumar melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib yaitu Mapolrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/B/243/I/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

 

Dari penelusuran awak media di kediaman Siwa Kumar, ternyata yang menjadi korban bukan hanya Siwa Kumar melainkan ada lagi Korban dari RID yang berasal dari Luar Negeri dan saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Petugas Polda Sumatera Utara.

 

 

” Saya berharap agar Petugas Satreskrim Polrestabes Medan dapat mengusut tuntas perkara ini agar tidak ada lagi Korban yang terpedaya oleh RID dan semoga RID beserta orang yang terlibat di dalam aksi kejahatan ini dapat segera diamankan petugas karena Saya menduga, ini adalah sebuah jaringan kejahatan yang teroganisir,” kata Siwa.

Dengan Modus menggunakan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat Palsu, RID(Terlapor) berhasil Tipu Siwa(korban) hingga Ratusan Juta Rupiah ke kantongnya.

hingga dilaporkan Siwa(47) korban sekaligus Pelapor ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor STTLP/B/243/I/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Sangat luar biasa aksi yang dilakukan oleh RID(Terlapor) ini pasalnya, RID bisa memalsukan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat prihal Klarifikasi dan Konfirmasi yang di tujukan kepada RID dan PT.Indonesia Vicnes Sukses yaitu :
1. Surat Konfirmasi Pengambilan Uang yang di bawa dari luar negeri, yang ditujukan kepada RID(Terlapor) tertanggal 23 Agustus 2023.
2. Surat Klarifikasi Dana Transferan tertanggal,11 September 2023 yang ditujukan kepada PT.Indonesia Vicnes Sukses.
3. Surat Konfirmasi Pengambilan Uang dan Klarifikasi Dana Transferan, yang ditujukan Kepada RID tertanggal,14 September 2023.
4. Surat Klarifikasi Transferan ke Maywell Avenue SDN BHD, yang ditujukan kepada PT.Indonesia Vicnes Sukses yang tertera RID sebagai Komisaris dan M.Vicky Advani sebagai Direktur tertanggal,25 September 2023.

Bukti-bukti dan janji manis akan segera mengembalikan uangnya secepat mungkin inilah yang membuat Siwa percaya dan mau menyerahkan uang melalui Transfer M-Banking ke beberapa nama pemilik Rekening atas permintaan RID(Terlapor) diantaranya, Rekening BCA an.M.Vicky Advani, Rekening BCA an.Kanna Thasen, Rekening BCA an.Sri Witiya dan Rekening BRI an.Mala.

Menunggu sekian lama tak ada pengembalian uangnya, Siwa(Korban) merasa Curiga akan Keabsahan Surat tersebut, Siwa(Korban) mengecek di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Barat Jl.Asrama Medan dan setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa semua surat yang ditunjukan RID(Terlapor) kepada Siwa(Korban) adalah PALSU sesuai dengan keterangan pihak Kantor Pajak yang dimaksud.

Atas kerugiannya ini, akhirnya Siwa Kumar melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib yaitu Mapolrestabes Medan dengan Nomor : STTLP/B/243/I/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Dari penelusuran awak media di kediaman Siwa Kumar, ternyata yang menjadi korban bukan hanya Siwa Kumar melainkan ada lagi Korban dari RID yang berasal dari Luar Negeri dan saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Petugas Polda Sumatera Utara.

” Saya berharap agar Petugas Satreskrim Polrestabes Medan dapat mengusut tuntas perkara ini agar tidak ada lagi Korban yang terpedaya oleh RID dan semoga RID beserta orang yang terlibat di dalam aksi kejahatan ini dapat segera diamankan petugas karena Saya menduga, ini adalah sebuah jaringan kejahatan yang teroganisir,” kata Siwa.