Berita Terkini Indonesia

Beriman Panjaitan Kuasa Hukum Jurtini Siregar Layangkan Somasi Ke Pemilik Showroom Suzuki, Hino, Daihatsu Rantauprapat Terkait Penguasaan Tanah

Labuhan batu -metro24news.com ||Kantor Hukum Beriman Panjaitan, SH. MH melayangkan surat somasi atau teguran atas penguasaan tanah Bapak Ramali Siregar yang dinilai sudah dilakukan oleh Showroom Suzuki, Showroom Hino, Showroom Daihatsu, Boru Manalu / Tempel Ban Rambe. Somasi tersebut sudah dilayangkani tertanggal 9 September 2024.

Tindakan somasi, dilakukan atas nama Jurtini Siregar si pemberi kuasa yang merupakan ahli waris dari Bapak Ramali Siregar Orangtua dari klien kami yang Memiliki Tanah yang terletak di Desa Ujung Bandar Lobusona Seluas kurang Lebih 20.000 M2 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Dalam surat somasi tersebut diterangkan bahwa tanah seluas 20.000 M2 yang di atasnya didirikan Showroom Suzuki, Showroom Hino, Showroom Daihatsu, Boru Manalu / Tempel Ban Rambe

Saat ditemui awak media di Rantauprapat, Senin (09/09/2024). Jurtini Siregar mengatakan Melalui Surat Somasi ini saya Jurtini Siregar Atas Nama Seluruh Ahli Waris Almarhum Bapak Ramali Siregar dengan ini kam imeminta Penjelasan dan pertanggung jawaban Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban Rambe mengenai Tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar menguasai Sawah dan Perkebunan Karet Seluas Kurang Lebih 45.000 M2( kurang Lebih 4,5 Ha ). Terdiri dari Almarhum Bapak RAMALI SIREGAR Seluas Kurang Lebih 20.000 M2, Almarhum JULIARDI COLOMBUS SIREGAR dan SORUM RAMBE Seluas Kurang Lebih 25.000 M2 ( Kurang Lebih 2,5 Ha ).

Sambung Jurtini, Bahwa Orangtua Kami Almarhum Bapak Ramali Siregar benar adanya memiliki sebidang tanah perkebunan karet Seluas Kurang lebih 20.000 M2 ( Kurang Lebih 2 Ha ) yang terletak di Desa Ujung Bandar sesuai surat keterangan Kepala Desa Diketahui CamatNo.107/18/UB/III/1982 Pada tanggal 05 Maret 1982 yang ditandatangani Kepala Desa Ujung Bandar PANDI BIN DAWAT dan Camat Bilah Hulu NURDIN LATIF LUBIS B.A.

luas tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar adalah Kurang Lebih 20.000 M2( Kurang Lebih 2 Ha ) berikut adalah batas nya Timur : 200 Meter dengan proyek Limuliong, Barat : 100 Meter dan 100 Meter , Dengan Bapak Ramali Siregar/ Sawah dan M . Pulungan, Utara :50 Meter , Dengan Tua Siregar , Selatan : 200 Meter , dengan Banggas Rambe. Sesuai dengan surat Keterangan kepala Desa Diketahui Camat No.107/18/UB/III/1982 Pada tanggal 05 Maret 1982 yang ditandatangani Kepala Desa Ujung Bandar PANDI BIN DAWAT dan Camat Bilah Hulu NURDIN LATIF LUBIS B.A.

 

Sejak tahun 1993 ada rencana pembukaan jalan lingkar luar (Ringroad) sehingga lahan tersebut terbelah menjadi 2 ( Dua ) bagian ( Kiri-Kanan ) Jalan Baru/ Jalan Bypass atau yang sekarang dikenal sebagai Jalan Adam Malik yang digunakan sampai pada saat ini seluas 12 Meter sehingga Sisa Tanah Almarhum Bapak Ramali Siregar Terbagi Dua Yaitu : 1 Milik Seluruh Ahli Waris Almarhum Bapak Ramali Siregar yang Sebelah Barat ( ALM. JULIARDI COLOMBUS SIREGAR , JURTINI SIREGAR, NITA SIREGAR, ZULKAIDAH, JOHAN SYAHPUTRA SIREGAR ). Sebelah Timur adalah Milik klien kami atas Nama JURTINI SIREGAR Seluas 200 x 60 Meter.

 

Dan sesuai dengan surat Keterangan Desa Ujung Bandar Nomor :340.3/102/UB/IV/97 ditandatangani oleh Kepala Desa Ujung Bandar Atas Nama Bangun Djoenaidi Pada Tanggal 20 April 1997 yang mana Bangun Djoenaidi menjabat sebagai kepala Desa Mulai Tahun 1991 sampai dengan 2001, dan sekitar tahun 1995 sebagian lahan tersebut milik Orangtua klien kami yaitu Almarhum Bapak Ramali Siregar yang berada di sebelah barat jalan dan dijual oleh abang kandung klien kami yaitu Saudara. Juliardi Colombus Siregar secara sepihak tanpa melibatkan kami semua sebagai Ahli Waris dari Almarhum Bapak Ramali Siregar dan Almarhumah Ibu Sorum Rambe sebagaimana mestinya.

 

terbelahnya lahan tersebut karena adanya penjualan secara sepihak oleh abang kandung kami Yaitu Saudara Juliardi Colombus Siregar kepada Saudari Surjani ( Istri Alm. Tongseng ) pada tanggal 23 Oktober 1995 ( Sebelah Barat ). Sehingga kami semua Ahli waris dari Almarhum Bapak Ramali Siregar telah sepakat membuat surat baru atas lahan yang tidak terjual (Sebelah Timur) Jalan baru menjadi atas nama dari Saudari Jurtini Siregar sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Desa Ujung Bandar No. 340.3/102/UB/IV/97 pada tanggal 20 April 1997.

 

tanah yang dijual oleh abang kandung dari klien kami atas nama Juliardi Colombus Siregar dan Sorum Rambe berada di belakang tanah milik Almarhum Bapak Ramali Siregar yang dijual kepada Saudari Surjani( Istri Alm. Tongseng ) dan sekarang menurut informasi yang kami terima tanah tersebut dijual kepada Showroom SUZUKI dan Showroom HINO Seluas 165 Meter x 138 Meter dan sisa tanah Milik dari Seluruh Ahli Waris Seluas 10 Meter x 28 Meter Sebelah Kiri Showroom dan Sebelah Kanan Showroom seluas 25 Meter x 138 Meter.

 

Dan mulai tahun 2015 hingga saat ini masih berjuang mempertahankan Hak-Hak nya dan membayar pajak rutin Setiap Tahun nya untuk membuktikan bahwa Tanah tersebut adalah milik klien kami dan seluruh Ahli Waris dari Bapak Ramali Siregar, sekarang ini tanah tersebut dikuasai oleh Showroom Suzuki , Showroom Hino , Showroom Daihatsu dan Boru Manalu / Tempel Ban rambe menguasai tanah dari klien kami tanpa adanya persetujuan dari klien kami dan Seluruh Ahli Waris Bapak Ramali Siregar dengan mendirikan beberapa bangunan diatas tanah tersebut, beber Jurtini.

 

Beriman panjaitan selaku kuasa Hukum menambahkan kami menduga Saudara telah melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan juga dapat dituntut secara perdata karena telah melanggar pasal 1365 KUHperdata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai, memiliki dan memanfaatkan tanah hak milik ahli waris Bapak Ramali Siregar dengan tanpa hak.

 

Kantor Hukum Beriman panjaitan berharap, dengan adanya somasi atau surat teguran tersebut, kepada Pimpinan Showroom Suzuki , Pimpinan Showroom Hino , Pimpinan Showroom Daihatsu dan Boru manalu/ Tempel Ban Rambeagar dapat segera menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah tanpa hak itu dengan bertemu atau menghubungi Kuasa hukum dari ahli waris yang sah. Diuraikan, apabila tidak menanggapi somasi yang telah diberikan, maka akan diteruskan melalui upaya hukum, baik secara Pidana maupun Gugatan Perdata sesuai ketentuan yang berlaku. (As)