LANGKAT, Metro24News| Hingga Saat ini, Polsek Salapian belum melakukan tindakan terhadap lokasi judi dan barak barak narkoba di wilayah hukum Polsek Salapian yang diketahui lokasi judi tersebut bagaikan bebas tanpa ada tindakan.
Gawat sudah bila ini dibiarkan dan diduga kapolsek Salapian bersama Kanit Reskrim tak mampu menjalankan amanah sebagai kapoksek dan Kanit Reskrim.
Oleh karena itu sangat diharapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan segera nencopot kapolsek Salapian dan Kanit reskrim.
Diwilayah hukum polsek Salapian peredaran Narkoba semakin mengganas dan lokasi judi makin banyak serta penjualan judi togel bebas.
Bukankah kapoldasu mengeluarkan Maklumat Wilayah bersih togel namun di wilayah hukum polsek Salapian bukan rahasia lagi disetiap pelosok peredaran togel sangat nyaman.
Belum lagi peredaran Narkoba semakin menggila disekitar wilayah hukum polsek Salapian.
Kegiatan judi ketangkasan yang berada dikecamatan yang wilayah hukumnya polsek Salapian tersebut diduga ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum, seolah-olah usaha perjudian tersebut sengaja dilegalkan walaupun bertentangan dengan Undang-Undang di Indonesia.
Pantauan awak media di salah satu lokasi judi dan barak tempatnya sangatlah strategis dengan dijaga preman setempat sehingga tak pernah sekalipun ditindak oleh polsek Salapian.
Kanit Reskrim Polsek Salapian Ipda Heri saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp enggan berkomentar diduga kuat mantan Kanit Reskrim Polsek Stabat ini terima upeti dari sang bandar.
Barak Narkoba Dan Judi Bebas Beroperasi Di Salapian, Kanit Dan Kapolsek Tutup Mata.
Sebelumnya, Praktek perjudian di Wilayah Hukum Polsek Salapian Polresta Langkat itu diduga kuat kebal hukum sehingga aparat kepolisian tidak mampu melakukan penggrebekan dan penutupan lokasi tersebut.
Anehnya Aparat Penegak Hukum seakan tidak mengayomi warga dan masyarakat yang sudah mengeluh terkait adanya praktek perjudian lewat Aduan Masyarakat (Dumas), Polsek Salapian Polresta Langkat hingga kini tidak ada melakukan tindakan apapun ataupun Nihil.
Warga dan Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan penegak hukum dan tidak tau lagi harus bagai mana mengatasi terkait adanya Judi pidana 303 yang menjamur tersebut, sudah segala upaya yang dilakukan Masyarakat dengan secara baik tanpa melakukan perbuatan anarkis namun toh juga penegak hukum tidak ada bereaksi.
Mirisnya, Lokasi perjudian tersebut lokasinya tidak jauh dari Polsek, Namun Judi tembak ikan tersebut terus saja beroperasi hingga saat ini tanpa ada penindakan sedikit pun dari kepolisian.
Yang jadi pertanyaan warga kepada Pihak kepolisian, Apakah Kapolsek dan Kanit diduga sudah terima upeti dari bandar judi pidana 303, ucap seorang warga sekitar.
“Karena Judi tembak ikan tersebut hingga kini masih terus beroperasi dan kabarnya tidak tersentuh hukum, Pak “, yang mengaku seorang warga diseputaran lokasi yang enggan disebut namanya.
Lanjutnya, Pada hal Judi sudah jelas dilarang sesuai Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, Namun herannya lokasi tersebut tidak tersentuh hukum dan Bandarnya kebal hukum. Bahkan lokasi perjudian tersebut juga diduga sebagai transaksi para pengguna narkoba.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Salapian Ipda Heri Nalom Ompusunggu ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan, ” Terimakasih infonya pak, akan kita cek”, balasan pesan singkatnya.
(Red)