Berita Terkini Indonesia

Bawaslu Dairi Bantah Beri Pernyataan ke Media, Salah Satu Paslon Langgar Aturan Kampanye

Dairi, Metro24News| Pemberitaan salah satu media yang mengatakan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Dairi nomor urut 5 yang diusung Partai Golkar terancam didiskualifikasi akibat dugaan pelanggaran Pemilu.

Dibantah oleh Ketua Kabupaten Dairi, Idrus Maha saat ditemui Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Dairi, Arih Yasakna Bancin dan tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 5.

“Kita tidak ada menyampaikan atau menyatakan Paslon nomor urut sekian melanggar aturan kampanye,” kata Idrus, Rabu (16/10/2024).

Ia hanya menjelaskan sanksi bagi Paslon yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye sesuai PKPU nomor 15 tahun 2024, dan sanksinya bisa Didiskualifikasi.

“Jadi sama sekali kita tidak ada menyebutkan nama atau nomor Paslon tertentu kepada wartawan,” ucap Idrus

Disebutkannya, memang benar dirinya ada bertemu dengan teman-teman wartawan yang menanyakan terkait kampanye calon gubernur sesuai jadwal dan waktu yang diperbolehkan dalam aturan.

Selain itu mereka menanyakan tentang laporan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang sudah masuk ke Bawaslu.

“Kita sudah sampaikan kepada teman-teman wartawan, bahwa dari pengawasan Panwascam dilapangan ditemukan ada 3 vidio yang beredar terkait pelanggaran kampanye di Kecamatan Silahisabungan, Sumbul dan Gunung Sitember,” sebut Idrus.

Namun, sampai saat ini laporan yang sudah masuk ke Bawaslu hanya dari Silahisabungan, dan itu yang melaporkan kuasa hukum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Untuk itu kepada media kita harapkan jangan membuat kegaduhan lah dalam pemberitaan,” harapnya.

Menurut Idrus, Bawaslu sebagai penyelenggara tegas dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas, dan tidak pernah membeda-bedakan terhadap Paslon.

“Kita tidak pernah memojokkan salah satu kandidat. Tapi kalau memang melanggar aturan harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Dairi, Arih Yasakna Bancin menyebutkan, dirinya melihat berita salah satu media yang menyebutkan Paslon nomor urut 5 yang didukung Partai Golkar terancam didiskualifikasi, karena melanggar aturan.

“Menurut kami ini merupakan opini dan pendapat yang tendensius, karena hanya menyebut salah satu Paslon dengan nomor urutnya” ujarnya.

Sebagai tim pemenangan Paslon nomor urut 5, dirinya pun mengkroscek terkait sanksi dan ancaman bila Paslon melanggar aturan.

“Sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan atau biasa disebut diskualifikasi benar ada pada Ketentuan Undang-undang tentang Pilkada pasal 73. Namun penyebutan ancaman sanksi tersebut berlaku kepada semua Paslon yang melawan hukum berupa pelanggaran atas tindakan money politik” ucapnya.

Sehingga untuk mencari keberadaan nya, kata Arih, pihaknya pun menanyakan langsung terkait pernyataan Ketua Bawaslu apakah ada memberi pernyataan prihal pemberitaan tersebut.

“Saat kami tanya kepada Ketua Bawaslu, ternyata dia tidak ada menyebutkan perihal yang dimuat dalam pemberitaan yang dimuat salah satu media,” terangnya.

Menurut Ketua Bawaslu, dia hanya menjelaskan terkait laporan terhadap Ketua Golkar Dairi, serta ancaman dan sanksi bila melakukan politik uang (money politik). Tapi tidak ada menyebutkan ekplesit pada Paslon.

“Jadi, menurut kami ini ada upaya penggiringan opini dan sengaja diplintir pernyataan dari Ketua Bawaslu,” ungkapnya.

Keterangan foto : Ketua Bawaslu Dairi sampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kepada Wakil Ketua Bidang hukum dan HAM Partai Golkar Dairi. (fajar gunawan)