Berita Terkini Indonesia

Bandar Ekstasi Di Sei Bingei Kenak Ciduk Polisi

Binjai, Metro24News| Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisial TMY (29) di Desa Namu Ukur Utara Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 27 Mei 2025 pukul 00.15 WIB dini hari.

Keterangan diperoleh, awal penangkapan berkat informasi dari seorang masyarakat. Hal itu disampaikan Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH. Kata Kasat, tokoh masyatakat mengabarkan bahwa di Desa Namo Ukur peredaran narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di lokasi dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, bersama anggotanya.

Saat petugas menelusuri Desa Namu Ukur, tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri dan informasi awal, yang mana saat itu sedang berdiri di depan teras sebuah rumah.

Setelah petugas merasa benar terhadap informasinya, kemudian petugas berupaya untuk mendekatinya namun terduga langsung melompat dan melarikan diri dari kejaran petugas.

Berkat kesigapan tim Sat Narkoba Polres Binjai, pelaku dengan inisial TMY (29) Warga Jalan Sembada X No. 20 Medan Selayang Kota Medan, berhasil ditangkap.

Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa; 9 butir pil ekstasi dengan rincian 5 butir utuh dan 4 butir pecah, 1 unit hp merk Redmi warna ungu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol BK 4202 ABY warna hitam.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Kasat Narkoba.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai akan sikat habis terhadap para bandar narkoba. “Polres Binjai tetap berkomitmen untuk mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba,” tegasnya.

(ST)