Metro24News| Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seleksi calon pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024. KPU membuka kesempatan bagi lulusan D3, D4 dan S1 untuk mengisi ribuan di posisi dilingkungan sekretariat jenderal KPU.
Adapun pendaftaran CPNS KPU 2024 di buka mulai tanggal 20 Agustus sampai 6 September 2024 . Kebutuhan formasi CPNS KPU ini untuk penempatan di sekretariat KPU Propinsi /kip Aceh, dan sekretariatKPU/ kip kabupaten/kota.
Terdapat enam jabatan yang ditawarkan yaitu : 1. Penyusun materi hukum dan perundang-undangan. Tugas dari penyusun materi perundang-undangan yaitu melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data,informasi dan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penalahanan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rentang penghasilan 5.500.000 sampai dengan Rp, 7000.000.
2. Penata kelola sistem dan teknologi informasi. Tugas jabatan pelaksana penata kelola sistem dan teknologi informasi yaitu; melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penahanan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan program kerja yang telah disusun.
3. Ahli pertama-penata kelola pemilihan umum. Tugas penata fungsional penata kelola pemilu yaitu melakukan pengelolaan perencanaan pemilu pengelolaan logistik pemilu,pelaksanaan pemilu, monitoring, evaluasi,dan pelaporan pelaksanaan.
4. Ahli pertama-prnata komputer tugas jabatan fungsional pranata komputer yaitu melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yg meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi dan informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
5 TERAMPIL- Arsiparis tugas jabatan fungsional arsiparis yaitu melaksanakan kegiatan tatakelaksanaan arsiparsip, pengeloahan arsip, dan pembinaan kearsipan.
6 pengelolaan layanan kesehatan. Tugas jabatan pelaksana pengelola layanan kesehatan yaitu: melakukan pengelolaan bidang kesehatan di lingkungan sekertariat jenderal komisi pemilihan umum sesuai dengan program kerja yang telah disusun sebagaimana Peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.(Ril)
Editor: Haposan