Langkat-metro24sumut|| Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, AKBP S. Bangko, S.H, M.B.A menghadiri dan turut serta dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil pengungkapan Polres Langkat, Jumat (28/6/2024).
Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Langkat, Kompol Henman Limbong, S.P, S.I.K untuk melakukan pemusnahan barang haram hasil pengungkapan Sat Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam keterangan persnya , Henman menyebut jumlah BB yang dimusnahkan berupa 9.220,62 gram sabu-sabu dan 92.057,65 gram ganja kering.
Jumlah BB itu dari 10 (sepuluh) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A, Kasi Pidum Kejari Langkat yang diwakili, Ketua Pengadilan Negeri Stabat yang diwakili, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma. Plh. Kasat Narkoba Iptu P. Sihotang, SH dan perwakilan dari Labfor Polda Sumut Iptu M. Hansari
Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Polres Langkat.
“Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” kata Kompol Henman Limbong.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti ini diharapkan tidak hanya menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memerangi narkotika, tetapi juga memberikan pesan kuat kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya kerjasama dalam memberantas peredaranya.
Kepala BNNK Langkat, AKBP. S.Bangko,SH.MBA turut mengapresiasi keberhasilan Polres Langkat dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan berharap semua pihak dapat bekerjasama dalam mengungkapkan peredaran gelap narkoba tak terkecuali aparat hukum di kabupaten Langkat.
” Bahkan kita sangat mengharapkan kerjasama masyarakat yang turut berperan aktif dalam memberikan informasi adanya peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal maupun ditempat kerja, agar mempercepat penekanan angka pengguna narkoba dan peredarannya” ujar AKBP Bangko kepada wartawan usai acara tersebut.
Sebelumnya, AKBP. S.Bangko S.H, MBA juga menghadiri Kegiatan pemusnahan Barang bukti Perkara Tindak pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap ( Inkracht) memenuhi surat undangan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : B.2041/ L.2.25.06/ Kpa.5/ 06/ 2024 . Tanggal 24 Juni 2024, tentang Pemusnahan Barang Bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Sabu sabu, Ektasi, Handpone , Senjata Tajam dan Ganja.
Terpantau, puluhan kilo gram Sabu dan Extasi di musnahkan dengan cara di Blender, sedangkan Handpone di musnahkan dengan menggunakan Palu, dan senjata Tajam dipotong dengan Grenda, serta Ganja di musnahkan dengan Cara di bakar.
Hadir dalam kegiatan Pemunahan Barang bukti tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Yuliani Appy, SH,MH, mewakili Kapolres, Mewakili Ketua Pengadilan Negeri, mewakili Kepala Dinas Kesehatan dan Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Langkat.
Kegiatan di akhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti. (Ari)