Medan -metro24news.com|| Sampoerna Academy yang berada di Komplek Citra Garden, Padang Bulan Medan diduga memecat sepihak pelajar kelas VIII yang ingin mengenyam pendidikan secara normal. Dugaan itu terjadi di tahun 2024 tepatnya Selasa (23/7/2024).
Anehnya, saat puluhan wartawan mencoba mencari kebenaran informasi itu, beberapa petugas keamanan malah menghalangi tugas jurnalistiknya.
Petugas keamanan bernama Japta, Hendri Sitorus, Nasrul Siregar dan Deni Astria menghalangi awak media yang mencoba masuk kedalam lingkungan sekolah. Bahkan, penulis ini hanya diperkenankan untuk menunggu diluar portal pembatas di jalur pintu masuk.
Selain itu, Japta juga dengan tegas mengatakan jika mau konfirmasi silahkan ke Dinas Pendidikan dan tidak mempermasalahkan jika izin sekolah ini dicabut.
“Tidak masalah izin sekolah ini dicabut,” ungkap Japta kepada sejumlah awak media dilokasi, Kamis (25/7/2024) siang.
Kemudian, halaman parkir di sekolah itu terjadi insiden kecelakaan. Mobil orang tua siswa berbenturan dengan mobil orang tua siswa lainnya. Mendapati kejadian itu, Japta mengatakan penyebabnya adalah wartawan.
“Ini gara gara wartawan ini,” ungkapnya mengaku bercanda.
Sayangnya, awak media berada di sekolah itu selama 2 jam. Tapi pihak sekolah atau perwakilan dari kepala sekolah tidak berkenan menemui awak media.
Sebagaimana diketahui, Sampoerna Academy tidak memberikan izin kepada pelajar untuk masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas.
Kantor Hukum Sibells Law Firm bernama Iskandar Simatupang mendatangi sekolah itu. Dia adalah kuasa dari orang tua yang anaknya diduga dipecat sepihak oleh pihak sekolah atau Miss Mayo.
“Jadi, anak dari klien kami merupakan pelajar kelas 8. Anak klien kami ini tidak diizinkan masuk sekolah dikarenakan informasi yang tidak jelas,” kata Iskandar Simatupang SH, Rabu (27/7/2024) siang.
Menurutnya, pihak pengelola telah melakukan kekejian dan kezaliman terhadap pelajar yang polos dan menginginkan pendidikan dengan normal disekolah itu.
“Hari ini kami datang ke sekolah ini untuk memberikan teguran hukum terkait persoalan kekejian dan ketidakpantasan atas perbuatan pihak sekolah terhadap anak dari klien kami. Melarang anak kelas dua untuk masuk ke sekolah ini,” tegasnya.
Iskandar menerangkan, uang sekolah sudah dibayarkan, namun satu detikpun anak klien tidak diizinkan untuk masuk kelas dengan alasan tidak jelas.
“Kami pastikan dengan adanya anak klien kami dilarang untuk sekolah jelas melanggar undang-undang perlindungan anak dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sistem pendidikan internasional. Dan ini merupakan tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum, ” ungkapnya.
Pengakuan Iskandar, anak dari kliennya di pastinya dirugikan karena haknya dirampas.
“Itulah yang akan kami perjuangkan. Sekolah ini kami anggap sebagai keteladanan, tapi malah merampas hak anak dengan semena mena. Seharusnya, anak kami hari Senin semalam sudah mulai masuk sekolah. Tapi, pihak sekolah melarang atau tidak mengizinkan anak klien kami untuk bersekolah,” tambahnya.
Iskandar juga mengatakan, kejadian yang dialami kliennya tersebut, akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan juga Dinas Pendidikan.
“Kami akan sampaikan kepada presiden dan seluruh pihak terkait termasuk dinas pendidikan bahwa sekolah ini perizinanya agar dievaluasi kembali,” jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa pihak akademi atau sekolah tidak ada respons yang baik. Maka kami akan melakukan gugatan secara perdata dan pelaporan secara pidana. Karena sudah memenuhi unsur.
“Sesudah kami menyampaikan surat teguran dan pertemuan. Mereka hanya menjawab dengan tenang tanpa minta maaf. Padahal jelas mereka menerima uang klien uang pembangunan uang les uang sekolah tapi mereka dengan gampang akan mengembalikan uang ini (Refund) itu yang tidak bisa kami terima dengan seenaknya mereka melakukan pelanggaran ham terhadap pelajar. Kami sampaikan bahwa ini bentuk kezaliman,” terangnya.(Tim)