Medan, Metro24News | Seorang oknum TNI AD berinisial INK dilaporkan ke Denpom I/5 Medan karena diduga lamban dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan.
Pemberitaan media ini yang sudah dua kali diberitakan pada beberapa waktu yang lalu sekarang sudah tahap pemanggilan para saksi yang berjumlah tiga orang berdasarkan penelusuran awak media ini.
Informasi yang didapat awak media pada saat penelusuran lalu, bangunan tersebut dibangun sejak Januari 2024.
Namun untuk pengurusan PBG yang diketahui disanggupi oleh oknum TNI AD inisial INK baru dikerjakan pada Mei 2025 itu pun masih dalam bentuk pembayaran retribusi berdasarkan keterangan Pasi Intel Kodim Jaminardo Sinaga S.S.T.Han. S.IP. saat awak media ini konfirmasi di Kantor Kodim 02/01 BS Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh kembali awak media ini oknum TNI AD inisial INK menyerahkan pekerjaan pengurusan ke konsultan bernama J yang berkantor di jalan Setia Budi Medan berkisar 50 meter dari simpang jalan dr. Mansyur perempatan lampu merah.
Maka awak media ini pada hari Senin, (23/06/2025) mendatangi konsultan J dan ternyata keterangan yang diperoleh malah justru berbeda dengan keterangan Pasi Intel Kodim Jaminardo Sinaga S.S.T.Han. S.I.P beberapa waktu lalu.
“Pengerjaan PBG itu sudah ada satu setengah tahun lalu dan baru di bulan mei 2025 keluarlah surat untuk pembayaran retrebusi tetapi belum dibayarkan sampai saat ini” ujar J.
Menurut J ‘pekerjaan saya sudah selesai dan masih ada sedikit lagi uang pengurusan belum lunas’ Imbuhnya.
Awak media kembali mendapatkan informasi bahwa Sub Denpom 1/5 Kota Medan sudah memeriksa sebanyak Tiga saksi termasuk saksi orang dekat dari pemilik bangunan.
Berdasarkan keterangan orang dekat dari pemilik bangunan apakah saksi mengetahui proses dari awal, jawabnya
“Saya mengetahui mulai perkenalan sampai harga yang disepakati mengenai pengurusan PBG, oknum TNI AD insial INK mengatakan menyanggupi untuk penyelesaian pengurusan PBG sampai selesai” ujarnya.
Dan ketika bangunan masih di kerjakan terdapat dugaan gangguan dari oknum pemerintahan setempat dan lain lain untuk bertanya mengenai izin proyek.
Saksi mengatakan yang mengenal kan Konsultan J kepada pemilik bangunan adalah insial INK oknum TNI AD tersebut dan berjanji untuk menyelesaikan pengurusan PBG.
Jumlah total uang pengurusan PBG yang sudah ditransfer langsung dari pemilik bangunan ke oknum TNI AD berinisial INK.
Berdasarkan keterangan saksi orang dekat dari pemilik bangunan kepada awak media setelah diperiksa Sub Denpom 1/5 Medan dalam pemeriksaan ke tiga.