User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.

Diupah 20 Juta, Resedivis Narkoboy Ditangkap Bawa 22 Kg Sabu Akan Diantar ke Pancurbatu

🚀 Punya Rencana Buat Media Online?

Bersama Ar Media Kreatif, wujudkan portal berita profesional dan modern sejak 2018. Cepat, ringan, dan terpercaya!

Kunjungi Sekarang

MEDAN – metro24news.com ||Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoboy jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram (kg) di Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung pada Minggu (11/5/2025), lalu.

 

Pria itu diketahui berinisial H (42) warga Jalan Ternak II, Kecamatan Medan Polonia.

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan tersangka ditangkap saat membawa 22 kg sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah muda BK 4005 AGT, Minggu (11/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

 

Barang bukti didapatkan penyidik karena informasi masyarakat yang rencananya akan dikirim ke arah Pancurbatu.

 

“Puluhan bungkus sabu itu dikemas dengan merk teh Cina. Sabu itu rencananya akan dikirim tersangka ke kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, untuk kemudian diedarkan,” kata Kapolrestabes didampingi Kasatresnarkoba AKBP Thommy Aruan saat menggelar rilis di Polrestabes Medan, Selasa (13/5/2025) siang.

 

Gidion menegaskan, peredaran narkoba merupakan faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan. Seperti aksi tawuran, begal, serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.

 

“Hasil penelitian kita, penyalahgunaan sabu adalah penyebab terjadinya tawuran, premanisme dan lainnya,” terangnya.

 

Karena itu penangkapan 22 kg setidaknya menyelamatkan 22.000 orang dari narkotika sekaligus mereduksi akar masalah tawuran, premanisme dan lainnya.

 

Gidion menjelaskan bahwa tersangka mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang sudah menjadi DPO polisi. Pengungkapan narkoba ini merupakan jaringan sel terputus.

 

“Setiap tertangkap, dia (pelaku) memutus rantai narkoba. Makanya keuletan, kemauan dan teknologi digunakan jadi faktor penentu untuk menguak jaringan berikutnya. Saya harap bisa ditindaklanjuti Satresnarkoba untuk mengungkap layer di atasnya,” tegasnya.

 

Tersangka, lanjut Gidion, merupakan residivis dengan kasus yang sama, perkara penyalahgunaan narkotika. Tersangka sempat dipenjara selama empat tahun pada tahun 2010 dan keluar pada 2014.

 

“Sebelumnya dia (tersangka) berhasil dua kali membawa narkotika atas perintah orang yang sama atas nama JP. Pada November 2024 sebanyak 1 kg dan akhir Desember sebanyak 2 kg,” bilangnya lagi

 

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menambahkan penangkapan terhadap tersangka sempat dilakukan pengejaran sebelum akhirnya tersangka terjatuh dan mengalami luka-luka di bagian tubuhnya.

 

Tersangka terjatuh setelah dipepet petugas. Akibatnya, lutut dan pinggang tersangka terluka karena terbentur dan terseret aspal.

 

“Tersangka jatuh pas penangkapan. Jatuh pas dipepet anggota pakai kereta,” kata Thommy.

 

Thommy menyebut tersangka mendapat upah jutaan rupiah untuk sekali antar per kilonya.

 

“Per kg (tersangka) dapat Rp 2 juta, itu pas dia jadi kurir tahun 2010. Kalau yang 22 kg sabu ini dapat upah 20 juta sekali angkut,” pungkasnya. (Hendra)

 

 

🚀 Punya Rencana Buat Media Online?

Bersama Ar Media Kreatif, wujudkan portal berita profesional dan modern sejak 2018. Cepat, ringan, dan terpercaya!

Kunjungi Sekarang

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe