Medan, Metro24News|Diduga syarat korupsi, penggunaan dana APBD TA 2024 senilai Rp. 5,5 Miliar lebih hanya untuk belanja sewa tenda menjadi sorotan publik.
Sebab jumlah dana yang terbilang fantastis itu hanya digunakan untuk biaya menyewa tenda kegiatan Reses anggota DPRD Medan di masing- masing Dapil untuk menampung aspirasi warga.
Sedangkan jumlah dana tersebut justru sangat bisa digunakan untuk membeli tenda yang dapat digunakan dalam waktu lama, untuk seluruh masing- masing kegiatan Reses bahkan kegiatan lainnya di anggaran DPRD Medan.
Tetapi, dana yang fantastis itu justru hanya untuk menyewa tenda dalam kebutuhan satu tahun anggaran. Hal itu dikatakan Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar, S.S.T.P, M.A.P kepada wartawan belum lama ini.
” Itu untuk sewa tenda kegiatan Reses anggota Dewan, soal penjelasannya datang saja ke kantor, biar dijelaskan sama staf, karena saya sedang di Jakarta sekarang, atau Minggu depan lah kita bertemu, biar saya yang jelaskan langsung” ujar Muhammad Ali, Rabu (19/2/2024) via selulernya.
Lantas janji pertemuan untuk wawancara telah dikonfirmasi kembali dalam Minggu ini namun tak lagi merespon panggilan wartawan hingga berita ini tayang.