Berita Terkini Indonesia

Pengumuman Penting untuk KPPS, PPK, PPS, dan Panwaslu Kecamatan di Seluruh Indonesia, Simak Segera!

Jakarta, Metro24News | Gaji PPK, PPS, KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Tahun 2024.

Melansir dari detik.com, Kamis (21/11/2024), berikut besaran honor PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024:
Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulanAnggota: Rp 2.200.000/orang/bulanSekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulanPelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan.
Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulanAnggota: Rp 1.300.000/orang/bulanSekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulanPelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang/bulan.

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Ketua: Rp 900.000/orang/bulanAnggota: Rp 850.000/orang/bulanPengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan.
Gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Rp 1.000.000/orang/bulan
Gaji Panwaslu Pilkada 2024
Ada pula Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Sama seperti Badan Ad Hoc lainnya, Panwaslu juga akan diberikan honor atau gaji.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, berikut besaran honor Panwaslu Pilkada 2024:

Gaji Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Ketua: Rp 2.200.000/orang/bulanAnggota: Rp 1.900.000/orang/bulanKepala Sekretariat: Rp 1.550.000/orang/bulanPelaksana Teknis PNS: Rp 900.000/orang/bulanPelaksana Teknis Non PNS: Rp 1.500.000/orang/bulan.
Gaji Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD)
Rp 1.100.000/orang/bulan
Gaji Pengawas TPS (PTPS)
Rp 1.000.000/orang/bulan.
Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc
Selain gaji atau honorarium, Badan Ad Hoc juga akan mendapatkan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja selama bertugas. Berikut besaran santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc:
Meninggal: Rp 36.000.000/orangCacat permanen: Rp 30.800.000/orangLuka berat: Rp 16.500.000/orangLuka sedang: Rp 8.250.000/orangBantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang.
(Haposan lumban gaol)