SIDIKALANG, metro24News |
Mangatur Simbolon selaku kuasa hukum pemohon eksekusi, meminta pihak Polres Dairi untuk melakukan pengamanan lebih ekstra saat dilakukan eksekusi dan konstatering di lapangan.
Hal itu disampikan Mangatur, terkait adanya perlawanan dari pihak termohon eksekusi saat akan dilakukan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah sengketa oleh pihak Pengadilan Negeri Sidikalang.
“Kita minta kepada Polres Dairi untuk melakukan pengamanan saat dilakukan konstatering di lokasi objek perkara,” kata Mangatur kepada media, Rabu (24/7/2024).
Disebutkan Mengatur, sebelumnya pada saat dilakukan konstatering oleh pihak Pengadilan Negeri Sidikalang beberapa waktu lalu, pihak termohon eksekusi melakukan perlawanan dengan memblokade jalan.
“Mereka juga melakukan pembakaran ban dijalan masuk ke lokasi objek perkara,” sebut Mangatur.
Dijelaskannya, masalah tanah tersebut terjadi di Desa Hutaimbaru Dusun Lumban Simatupang, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Dalam masalah perdata ini hasil keputusan pihak Pengadilan Negeri Sidikalang pada tahun 1991 memenangkan pihak pemohon eksekusi Marga Togatorop.
Kemudian pada tahun 2022 oleh pihak pemohon baru dilakukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Sidikalang.
“Tetapi saat akan dilakukan konstatering pihak termohon melakukan perlawan,” terang Mangatur.
Perlawanan yang dilakukan termohon eksekusi yaitu dengan mengajukan perlawan eksekusi ke pengadilan dengan alasan keputusan pengadilan tahun 1991. objeknya tidak sesuai dengan alamat saat ini.
“Namun gugatan perlawanan tidak diterima oleh pihak pengadilan atau NO (Niet Ontvankelijke verklaard),” ujar Mangatur.
Lebih lanjut menurut, Mangatur masalah sengketa tanah ini telah ditangani Polres Dairi, dan mengamankan lima orang tersangka atas dugaan tindak pidana pasal 266 KUHP, dugaan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.
Salah satunya kartu keluarga (KK), yang mana alamat salah seorang terdakwa merubah alamat tempat tinggal dari Dusun Lumban Simatupang ke Dusun Panagaran.
“Dusun Panagaran ini merupakan pemekaran dari Dusun Lumban Simatupang. Jadi diduga pemalsuan KK ini bertujuan agar objek perkara tidak dapat dieksekusi karena salah objek,” terangnya.
Sementara itu terkait permintaan kuasa hukum pemohon eksekusi, Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari mengatakan, semua pihak agar menghormati penegakkan hukum demi aman dan tertibnya masyarakat Dairi.
“Kita juga berharap semoga tidak ada yang mengambil keuntungan pribadi dari permasalahan ini,” ucap Agus Bahari. (fajar gunawan)
Keterangan foto : Mangatur Simbolon kuasa hukum pemohon eksekusi.