Deli Serdang,metro24sumut || Diduga salah satu pekerjaan proyek pelebaran jalan yang diduga langgar amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP),
Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan di papan proyek jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan, dan untuk pemasangan papan proyek adalah Implementasi azas Transparansi agar seluruh lapisan masyarakat ikut serta dalam proses pengawasan.
Proyek peningkatan ruas jalan yang berlokasi diwilayah Desa Sidodadi pasar 8 kecamatan Biru-Biru Kabupaten Deli Serdang yang dikerjakan oleh CV.SRI DELI dengan No.Kontrak 000.3.2/3568.2 ,Nilai Kontrak Rp. 5.406.163.000,00, sumber dana APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 ( Silpa DBH Sawit Tahun 2023 ) dan mulai melaksanakan pekerjaan pada bulan Maret-Agustus 2024, Tapi kenyataanya di lapangan tidak ada terlihat papan angaran.
Dan sangat disayangkan, berjalannya proyek peningkatan ruas jalan tersebut tidak tampak adanya pengawasan dari Dinas PU, begitu juga dari pihak CV. Sri Deli.
Warga pasar 8 Desa Sidodadi kecamatan biru-biru,sebut saja Ucok yang mana namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan,”kemarin tanggal 3 Juni ada plang anggarannya bg, tapi tanggal 4 nya sudah tidak ada lagi bg,” ucap warga.
Dugaan Proyek ini sangat terselubung dan tidak transparan membuat pertanyaan dari pihak kalangan warga masyarakat setempat.
Pada hari senin tanggal 10 Juni 2024 Awak media sempat menanyakan kepada para pekerja tentang keberadaan mandor proyek peningkatan ruas jalan ini, tetapi para pekerja mengatakan mandor belum datang , sedangkan jam menunjukan pukul 15.28 wib. Lalu awak media mengkomfirmasi langsung ke pada Kadis PUPR Deli Serdang bapak Jonsu Sipahutar ST MT ia mengatakan,” Terimaksih infonya,nanti saya check ke PPKnya ya”, Ucap Kadis PUPR dan memberikan Foto dokumentasi plang anggaran yang tertanggal 3 Juni.
Setelah itu, pada tanggal 12 Juni 2024 awak media kembali mengecek papan anggaran dan mandor pengawas proyek peningkatan Ruas Jalan tersebut, sungguh sangat disayangkan plang anggaran juga belum tampak berdiri di proyek pekerjaan peningkatan ruas jalan dan mandor pengawas juga tidak tampak ada dilokasi pekerjaan.
Lalu pada tanggal 12 Juni 2024 awak media kembali lagi mengkomfirmasi bapak Jonsu Sipahutar ( Kadis PUPR) melalui pesan WhatsApp dan sampai pemberitaan ini di tayangkan belum juga ada jawaban dari Kadis PUPR Kabupaten Deli Serdang.
Di minta kepada Kadis PUPR Deli Serdang Jonsu Sipahutar segera mengambil tindakan tegas kepada bawahannya yang tidak ada di lapangan saat proyek di kerjakan begitu juga kepada CV. Sri Deli yang mengerjakan proyek tersebut diambil tindakan tegas karena sudah menyalah gunakan pekerjaan proyek tersebut seperti kurangnya pengawasan ,tdk memiliki plang proyek juga cara kerja di lapangan yg tidak adanya pengecekan baik dari dinas PU maupun CV. Sri Deli, diduga
sepertii adanya persekongkolan dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
(Tim)