Rokan Hulu – metro24news.com ||Sidang lanjutan keterangan saksi dalam perkara rokok Lufman tanpa gambar kesehatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pangarian. Senin (21/4/2025).
Sidang dibuka dengan memperlihatkan barang bukti satu kotak rokok Lufman model sampling yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wira Setiawan dan dilanjutkan dengan keterangan saksi meringankan dari tim kuasa hukum pembela terdakwa Maradona alias Mona.
Majelis Hakim yang diketuai Rudy Cahyadi.SH, memerintahkan Jaksa, Eko Wira Setiawan membuka isi satu kotak rokok model sampling yang dihadirkan di persidangan.
” Silahkan Jaksa membuka isi kotak rokok tersebut untuk diperlihatkan apakah isinya rokok Lufman berwarna merah atau warna hitam” sebut Hakim.
Usai memperlihatkan isi kotak yang disebut model sampling oleh Jaksa, kuasa hukum terdakwa Indra Ramos S.HI dan Putri Diana S. H menyatakan keberatannya.
“Dalam dakwaan disebutkan ada 10 kotak rokok Lufman, ijin yang mulia model sampling bukan bukti sesuai dakwaan” ujar Indra Ramos S. HI menegaskan.
Sedangkan terdakwa Mona mengaku tidak mengetahui spesifikasi rokok Lufman tersebut karena tidak pernah diperlihatkan kepadanya saat disita.
” Saya tidak tahu yang mulia, karena saya cuma jual rokok felos” ujar Mona singkat.
Lanjut sidang keterangan saksi, kuasa hukum menghadirkan dua saksi meringankan Ajo dan Andi.
Saksi Ajo selaku pedagang menyebut hanya membeli rokok merk felos dan tidak mengetahui terdakwa menjual rokok Lufman.
” Yang saya tau saudara Mona menjual rokok felos dan saya membeli dari nya sejak enam bulan ini, dan tidak pernah mengetahui bahwa dia menjual rokok Lufman” ujar saksi Ajo.
Hal serupa juga dikatakan saksi Andi yang merupakan ketua RW dilingkungan tempat tinggal terdakwa.
Andi menyebut Mona yang merupakan warganya itu tidak pernah diketahui menjual rokok Lufman.
” Polisi datang memberitahu surat penangkapan terkait rokok ilegal ” ujarnya.
Menanggapi keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan pertanyaan kepada kedua saksi, lanjut Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 22 April 2025.
Terpisah, kuasa hukum Indra Ramos mengatakan saksi pelapor, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu, IPDA Abdau Wardiyoso pengecut.
” Sejak sidang digelar, pelapor sekaligus saksi korban dan selaku penyidik dalam perkara rokok Lufman tanpa gambar peringatan kesehatan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hulu tidak pernah hadir memberikan kesaksiannya, begitu juga dengan kasat Reskrim Polres Rokan Hulu” jelas Ramos.
Dengan tidak hadirnya saksi pelapor sekaligus saksi korban dalam perkara rokok Lufman tersebut Ramos menilai ini sikap pengecut Satreskrim Polres Rokan Hulu yang diduga kuat mengkriminalisasi Terdakwa.(Ari)