Berita Terkini Indonesia
Hukum, News  

Bantah Aniaya Istri, JS Lapor Balik CD Atas Dugaan Fitnah

Jakarta -metro24news.com ||
Seorang wanita yang juga merupakan ibu rumah tangga berinisial CD 43 tahun, melaporkan suaminya (JS) ke pihak Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan luka lebam pada wajah, tangan dan kaki korban, Senin, 29 April 2024 lalu.
Setelah dilakukan klarifikasi kepada Pihak JS, ternyata yang terjadi sebaliknya sesuai dengan rekaman CCTV yaitu justru JS  yang dipukuli.
Bahkan JS menduga  CD punya tujuan pribadi untuk menjatuhkan dan mencemarkan nama baik JS.
” Karena bukan hanya Laporan Polisi yang masih dalam penyelidikan dan dipertanyakan bukti visum nya, namun juga ada penyebaran di media online maupun sosial media dan messenger pribadi” ungkap JS.
Lanjut JS melaporkan CD atas pemberitaan bohong dengan bukti lapor Polisi Nomor:  LP/B/5233/IX/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 2 September 2024, atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang- undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagimana dimaksud dalam pasal 27 A junco pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Hingga saat ini proses penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, mesti pihak korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi DKI Jakarta, namun saat ini belum ada tindakan keras terhadap terlapor.
ari wibowo metro24sumut: https://metro24news.com/klarifikasi-atas-pemberitaan-media-berita-satu-tertanggal-17-agustus-2024-cd-korban-kdrt-pppa-dan-komnas-perempuan-diminta-untuk-tindak-lanjuti-laporan-korban-metro-24-news/
 https://metro24news.com/cd-korban-kdrt-pppa-dan-komnas-perempuan-diminta-untuk-tindak-lanjuti-laporan-korban/
(Red)